JURNAL
WAWASAN MULTIKULTURAL
DALAM SUPERVISI AKADEMIK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASPEK FIQIH DI SMP NEGERI
KABUPATEN SINTANG
Oleh: ILHAMDI
Abstrak
Penelitian
ini adalah merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pendidikan agama Islam
(PAI), meningkatkan kompetensi guru dan pengawas. Penelitan ini bertujuan: (1)
Untuk mengetahui deskripsi dan menganalisis materi PAI aspek fiqih di SMP
Negeri Kabupaten Sintang, apakah telah memuat prinsip-prinsip multikultural.
(2) Untuk mengetahui deskripsi Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) pengawas
dalam materi pendidikan agama Islam aspek fiqih pada SMP Negeri Kabupaten Sintang apakah sudah
berwawasan multikultural.
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua
yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru dan Rencana Kepengawasan Akademik
(RKA) pengawas. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari bahan ajar materi
pendidikan agama Islam aspek fiqih pada SMP Negeri Kabupaten Sintang. Untuk
menganalisis data penelitian digunakan analisis deskriptif.
Hasil
penelitian bahwa isi materi pendidikan agama Islam SMP aspek fiqih untuk kelas
tujuh, kelas VII, VIII, dan kelas IX semester ganjil dan genap tidak memuat
prinsip-prinsip yang berwawasan multikultural. Begitu juga dalam dokumen
rencana kepengawasan akademik (RKA) pengawas PAI Tahun Pelajaran 2013/2014
semester ganjil dan genap masih difokuskan pada proses pembelajaran dan
administrasi guru.
Berdasarkan
hasil penelitian tersebut maka disarankan hendaknya kurikulum dan materi PAI
aspek fiqih harus terus dikembangkan dengan memuat prinsip-prinsip
multikultural, dengan cara melibatkan semua unsur yang berkompeten terutama
GPAI dan pengawas. Bagi pengawas PAI hendaknya mampu melakukan sebuah terobosan
baru dalam mendesain rencana kepengawasan akademik (RKA) yang lebih spesifik
pada aspek fiqih. Diharapkan juga kepada pihak Direktorat Pendidikan Agama
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bisa membuat regulasi tentang PAI
SMP berwawasan multikultural.
Kata kunci:
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA), PAI Aspek Fiqih, dan Multikultural.
A.
Pendahuluan
1.
Latar
Belakang Masalah
Keragaman khususnya dalam agama, dapat menimbulkan
berbagai konflik.
Konflik terbuka antar (umat) beragama baik eksternal maupun internal itu muncul
lantaran adanya paham keagamaan yang ekslusif walaupun bukan satu-satunya penyebab. Namun, agama telah memberikan kontribusi
besar terhadap munculnya konflik di beberapa daerah.
Dalam realitas perjalanan sejarah keagamaan, khususnya
Islam, pasca meninggalnya Rasulullah saw, mulai terjadi banyak pergeseran
nilai. Sejarah
mencatat konflik dan
perang antara Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah adalah contoh paling nyata
bagaimana semangat ajaran Islam berjalan seiring dengan ambisi dinatisme dan
fanatisme mazhab yang tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk menindas
sesama muslim. Begitu pun, dalam konteks kekinian, sering kita kita menemukan fenomena empirik ketika terjadi perbedaan paham keagamaan tidak jarang
dihadapi dengan kekerasan, bukan dengan dialog yang cerdas dan saling
menghargai perbedaan.
Untuk menyikapi hal semua itu diperlukan paradigma berpikir baru. Paradigma yang dimaksudkan yaitu; paradigma berpikir
multikultural, yakni paradigma berpikir yang bisa menghormati, tulus, dan
toleran terhadap keanekaragaman tersebut. Dalam penataan paradigma yang dimaksudkan di atas
tidak bisa dilakukan dengan trial and
error, tetapi harus terprogram,
sistematis, dan berkesinambungan. Langkah yang paling strategis adalah melalui
pendidikan, baik formal, non formal maupun informal dalam masyarakat.
Pentingnya pendidikan multikultural dalam batas
tertentu mendapat respon yang positif dari pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini terbukti dengan diundangkannya
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang mengakomodasi nilai-nilai hak asasi manusia dan semangat
keberagaman. Bahkan nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai salah satu prinsip
penyelenggaraan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang termaktub pada Bab III
pasal 4, ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan keadilan serta tidak deskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan.”
Menurut M. Amin Abdullah, pendidikan agama Islam yang diajarkan selama ini masih
bersifat statis (kaku) dan bersifat monokultur baik kurikulum, materi dan
metode pembelajarannya, dengan mengabaikan keunikan dan pluralitas, memasung
pertumbuhan pribadi yang kritis dan kreatif
dimana materi yang diajarkan selama ini lebih disibukkan oleh urusan
kalangan sendiri (individual affairs)
dalam bentuk al-ahwal al-syakhsiyyah
(individual morality) dan kurang
peduli pada isu-isu umum dalam bentuk al-ahwal
al-ammah (public morality).
Pola pendidikan agama Islam semacam inilah yang dalam
perkembangannya cenderung didasarkan kepada semangat kelompok. Ada beberapa
bentuk keberagamaan yang berdasarkan kepada semangat kelompok yaitu
parokialisme, sektarianisme, ghettoisme, tribalisme, fasisme dan ekslusivisme. Pendidikan agama Islam berwawasan multikultural
menawarkan satu alternatif yang meliputi; 1) melakukan semacam pergeseran titik
perhatian dari agama ke religiositas, 2) memasukkan
kemajemukan, 3) menekankan pada pembentukan sikap berbasis pada pemanfaatan
keragaman yang ada di masyarakat.
Baik dan buruknya kurikulum, materi dan metode
pembelajaran yang dipergunakan, sangat dipengaruhi oleh individunya atau the man behind the gun, antara unsur
penunjangnya yaitu guru. Kehadiran seorang guru
pendidikan agama Islam yang berkualitas, profesional, memiliki integritas, menguasai pemahaman keislaman yang komprehensif, inklusif dan multikultural
yang kuat dalam dunia pendidikan tidaklah dilahirkan dengan sendirinya atau
dibentuk secara instan, akan tetapi melalui proses, salah satunya melalui
kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh seorang pengawas.
Menurut Suharsimi Arikunto, kegiatan supervisi sesuai
dengan konsep pengertiannya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) Supervisi
Akademik, dan (2) Supervisi Administrasi. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan
kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensi
supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam
mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu mengembangkan kemampuan profesionalismenya.[8]
Dalam melaksanakan supervisi
akademik, tentunya terlebih dahulu pengawas menyusun Rencana Kepengawasan
Akademik (RKA), dengan melakukan telaah yang mendalam terhadap kurikulum, materi,
metode dan evaluasi pembelajaran. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut maka
RKA yang disusun akan dapat lebih spesifik memberikan bimbingan dan
pendampingan kepada guru agar mampu untuk melakukan pengembangan kurikulum
maupun materi (bahan ajar) PAI aspek fiqih yang berwawasan multikultural.
Dari latar belakang masalah di atas,
perlu dilakukan penelitian lebih mendalam untuk mendesain supervisi akademik,
khususnya yang berkaitan dengan materi pendidikan agama Islam aspek fiqih
berwawasan multikultural, dengan demikian penelitian ini berjudul; “Wawasan
Multikultural Dalam Supervisi Akademik Pendidikan Agama Islam Aspek Fiqih (Studi
Kasus di SMP Negeri Kabupaten Sintang”.
2. Rumusan Masalah
Berangkat dari
latar belakang masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu:
a.
Apakah materi
pendidikan agama Islam aspek fiqih di SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP
Negeri 4 Sintang telah memuat
prinsip-prinsip multikultural?
b. Apakah Rencana Kepengawasan Akademik
(RKA) pengawas dalam materi
pendidikan agama Islam aspek fiqih pada SMP Negeri Kabupaten Sintang berwawasan
multikultural?
3. Metode Penelitian
a. Jenis Penelitian
Penelitian ini digunakan untuk mendeskripsikan tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pendidikan agama Islam (PAI) aspek
fiqih pada SMP, dan RKA pengawas. Dalam penelitian ini digunakan jenis
penelitian kualitatif.
b.
Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu
sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
pengawas. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari bahan ajar materi
pendidikan agama Islam aspek fiqih pada SMP Negeri Kabupaten Sintang.
c.
Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan metode
wawancara, dan metode dokumentasi.
d.
Landasan Teori
1.
Pengertian
Pendidikan Multikultural
Menurut
para pakar, antara lain: Emile Durkheim (1858-1917) dan Marcel Maus (1872-1950)
menjelaskan bahwa kultur adalah sekelompok masyarakat yang menganut
simbol-simbol yang mengikat dalam sebuah masyarakat untuk diterapkan. A.R.
Radcliffe Brown (1881-1955) dan Bronislaw Malinowski (1884-1942) menggambarkan
kultur sebagai sebuah praktik sosial yang memberikan support terhadap struktur sosial untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
individunya.
Christine
I Bennet dalam H.A.R. Tilaar, mengatakan pendidikan multikultural adalah sebuah
pendekatan pada pengajaran dan pembelajaran yang didasarkan atas nilai dan
kepercayaan demokratis dan melihat keragaman sosial dan interpendensi dunia
sebagai bagian pluralitas budaya.
Lee Manning memahami pendidikan multikultural pada proses pengajaran untuk
menerima keragaman budaya, ras gender, dan kelas sosial ekonomi yang berbeda. Azra mendefinisikan, pendidikan multikultural
sebagai pendidikan untuk atau tentang keragaman kebudayaan dalam merespon
perubahan demografi dan kultur lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia
secara keseluruhan.
Dari
penjelasan para ahli di atas dapatlah penulis tarik kesimpulan bahwa pendidikan
multikultural ialah pendidikan yang memuat konsep dan aplikasi pembelajaran
tentang menumbuhkan sikap untuk menghormati dan menghargai keragaman dalam
kehidupan ini. Selain itu juga pendidikan multikultural dapat dimaknai sebagai
sebuah proses pengembangan seluruh potensi manusia serta menghargai pluralitas
dan heterogenisitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya, suku, etnis, agama
dan aliran agama.
2.
Pengertian
Supervisi Akademik
Secara
terminologis, supervisi akademik sering diartikan sebagai usaha bantuan kepada
guru. Terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh
kepala sekolah, dan supervisor untuk
meningkatkan proses hasil belajar.
Suharsimi Arikunto, menjelaskan bahwa supervisi akademik menitikberatkan
pengamatan pada masalah akademik, yaitu yang langsung berada dalam lingkup
pembelajaran yang di lakukan oleh guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam
proses belajar.
Glickman,
mendefinisikan supervisi akademik ialah: “Academic supervision is a series of activities to
help teachers develop the ability to manage the learning process for the
achievement of learning objectives”.
Berdasarkan
pengertian para ahli pendidikan di atas dapatlah penulis pahami dan simpulkan bahwa
supervisi akademik ialah serangkaian bentuk layanan profesional dari supervisor (pengawas dan kepala sekolah)
yang diberikan kepada guru-guru untuk meningkatkan kualitas proses belajar
mengajar, melalui bimbingan secara kontinyu dalam merancang konsep, metode dan
materi pembelajaran, sehingga akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.
a.
Tujuan
Supervisi Akademik
Suharsimi
Arikunto, berpendapat bahwa secara umum supervisi bertujuan untuk memberikan
bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar
personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam
melaksanakan tugas, yaitu proses pembelajaran.
Dalam
rumusan yang lebih rinci, Joesoef Djajadisastra mengemuka kan tujuan supervisi
akademik sebagai berikut:
1) Memperbaiki tujuan khusus mengajar guru dan
belajar siswa.
2) Memperbaiki materi (bahan) dan kegiatan
belajar mengajar.
3) Memperbaiki metode, yaitu cara mengorganisasi
kegiatan belajar mengajar.
4) Memperbaiki penilaian atas media.
5) Memperbaiki penilaian proses belajar mengajar
dan hasilnya.
6) Memperbaiki pembimbingan siswa atas kesulitan
belajarnya.
7) Memperbaiki sikap guru atas
tugasnya.
Berdasarkan
pendapat para ahli tentang tujuan supervisi akademik, maka dapatlah penulis dapat
simpulkan bahwa supervisi akademik bertujuan untuk:
1) Untuk memberikan bimbingan
berupa arahan kepada guru dalam memperbaiki proses kegiatan belajar mengajar
(KBM).
2) Untuk memberikan bimbingan
kepada guru dalam mengembangkan konsep dan materi pembelajaran.
3) Untuk memberikan bantuan dan
bimbingan kepada guru dalam memperbaiki metode dan model pembelajaran.
4) Untuk memberikan penyadaran
dan pemahaman kepada guru tentang urgensinya memperhatikan hasil pembelajaran.
5) Supervisi dilakukan oleh
pengawas atau kepala sekolah yang profesional.
6) Untuk memberikan konstribusi
bagi pencapaian tujuan pendidikan baik jangka pendek, menengah maupun jangka
panjang.
3. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pengertian
pendidikan agama Islam dalam Garis-Garis Besar Pengajaran dinyatakan bahwa:
"Pendidikan Agama Islam adalah usaha
sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, bimbingan pengajaran atau latihan
dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam lingkungan
antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional".
Adapun pengertian pendidikan
agama Islam menurut para ahli, diantaranya, adalah:
1) Marimba, menyatakan bahwa:
"Pendidikan agama adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum
agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menuju ukuran Islam".
2) Menurut M. Arifin,
pendidikan agama Islam adalah ”usaha-usaha secara sadar untuk menanamkan
cita-cita keagamaan yang mempunyai nilai-nlai lebih tinggi daripada pendidikan
lainnya karena hal tersebut menyangkut soal iman dan keyakinan”.
3) Menurut Abdurrahman An
Nahlawi, pendidikan agama Islam adalah merealisasikan penghambaan kepada Allah
dalam kehidupan manusia baik secara individu maupun secara sosial.
Dari
definisi di atas dapatlah penulis pahami, bahwa
yang dimaksud dengan pendidikan agama Islam adalah suatu usaha yang
dilakukan secara sadar dan sistematis yang diberikan melalui bimbingan kepada
siswa baik secara jasmani maupun rohani berdasarkan ajaran agama Islam,
bertujuan untuk menyiapkan siswa agar mampu memahami, terampil melakukan dan
konsisten dalam mengamalkan ajaran agama Islam dikehidupan sehari-hari.
Sehingga dengan demikian seluruh aspek kehidupan siswa akan sesuai dengan
tuntunan agama Islam.
a.
Tujuan
Pendidikan Agama Islam
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dinyatakan bahwa fungsi dan tujuan
pendidikan agama yaitu:
“Membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Pendidikan
agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami,
menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya
dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”.
Dari
penjelasan di atas dapatlah penulis pahami dan simpulkan bahwa tujuan
pendidikan agama Islam adalah untuk meningkatkan pengembangan kemampuan peserta
didik dalam memahami, dan menghayati nilai-nilai ajaran agama Islam, serta
memiliki kecakapan, keterampilan dalam mempraktekkan atau mengamalkannya, dalam
kehidupan sehari-hari. Kesemuanya itu dengan menyerasikan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta cakap dalam pengusaan seni budaya.
Sehingga berfungsi dalam pembentukan karakter manusia (peserta didik) yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan mampu menciptakan
serta menjaga kedamaian, kerukunan dalam ranah persatuan dan kesatuan inter dan
antar umat beragama yang memiliki corak plural-multikultural.
b.
Materi
Pendidikan Agama Islam Aspek Fiqih
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tingkat
Kompetensi dan ruang lingkup materi pendidikan agama Islam pada SMP aspek fiqih
yang diatur dalam Pasal 77I ayat (1), Pasal 77C ayat (1), dan Pasal 77K ayat
(2), ayat (4) dan ayat (5) adalah sebagai berikut :
1. Materi PAI SMP Aspek Fiqih
Kelas VII
a) Taharah.
b) Shalat wajib berjamaah dan
munfarid.
c) Shalat Jum’at.
d) Shalat jamak dan qashar.
2. Materi PAI SMP Aspek Fiqih
Kelas VIII
1) Shalat sunnah.
2) Macam-macam sujud.
3) Puasa wajib dan sunnah.
4) Zakat fitrah dan mal.
5) Binatang haram dan halal.
3. Materi PAI SMP Aspek Fiqih
Kelas IX
1) Tata cara penyembelihan
binatang kurban dan akikah.
2) Ibadah haji dan umrah.
3) Salat sunnah berjamaah dan
munfarid.
c.
Pendidikan Agama
Islam Berwawasan Multikultural
Menurut
Nurdin sebagaimana dikutip oleh Budiman Tahir, yang menjadi alasan dasar adanya
rumusan konsep pendidikan agama Islam yang berwawasan multikultural diantaranya
adalah; Pertama, bahwa Islam
mengajarkan menghormati dan mengakui keberadaan orang lain. Kedua, konsep persaudaraan Islam tidak
hanya terbatas pada sekte-sekte atau golongan saja. Ketiga, dalam pandangan Islam bahwa nilai tertinggi seseorang hamba
adalah terletak pada integritas taqwa dan kedekatannya dengan Tuhan.
Menurut
M. Amin Abdullah, PAI yang berwawasan multikultural bisa diinternalisasikan melalui
pengembangan konsep (content) materi
dan aplikasi pendidikan agama Islam dengan meliputi; Pertama, melakukan semacam pergeseran titik perhatian dari agama ke
religoisitas. Kedua, memasukkan kemajemukan.
Ketiga, menekankan pada pembentukan
sikap berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya
yang ada pada siswa seperti keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status
sosial, gender, kemampuan, umur, dan lain sebagainya.
Adapun
dalam aplikasi atau pengajaran materi pendidikan agama Islam tidak bersifat
statis (kaku) dan monokultur yang meliputi; Pertama,
bukan hanya ilmu-ilmu keislaman klasik akan tetapi pendekatan keilmuan sosial
keagamaan yang berkembang saat ini juga penting diajarkan. Kedua, tidak bersifat doktrinal, melainkan perlu dikedepankan
uraian dimensi historis dari doktrin-doktrin keagamaan tersebut.
Ketiga, tidak hanya bertumpu kepada tekstual tapi
perlu juga secara konstekstual dengan memerlukan ilmu-ilmu bantu yang diambil
dari disiplin psikologi, sejarah, filsafat, sosiologi, ekonomi, politik dan
ilmu-ilmu, untuk menjelaskan hakikat, visi dan misi agama Islam yang fundamental.
Keempat, dalam materi pembelajaran
PAI tidak hanya harus bermuatan ilmu kalam akan tetapi ilmu tasawuf juga harus
disampaikan. Kelima, pembentukan
keshalihan sosial bukan hanya keshalihan individual semata.
Dari
penjelasan para ahli di atas dapat penulis pahami dan simpulkan bahwa dalam
pendidikan agama Islam berwawasan multikultural adalah bagaimana nilai-nilai
atau pun prinsip-prinsip pendidikan multikultural dapat diinternalisasikan ke
dalam konsep (content) materi
pendidikan agama Islam, yang ending-proses
diaplikasikan pada proses pembelajaran. Dengan kata lain, PAI yang
berwawasan multikultural adalah proses pembelajaran PAI di sekolah yang
memperhatikan segala macam keragaman dalam diri agama Islam itu sendiri.
Jelasnya jika dalam konsep pendidikan agama Islam memuat prinsip-prinsip
pendidikan multikultural yang diaplikasikan melalui proses pembelajaran di
sekolah maka akan dapat melahirkan peradaban, yang juga melahirkan sikap
toleransi, tenggang rasa, demokrasi, tolong menolong, keadilan, keharmonisan,
dan nilai-nilai kemanusian lainnya.
B. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.
Materi
Pendidikan Agama Islam Aspek Fiqih
Dari hasil analisis penelitian dokumen isi materi PAI SMP aspek fqih yang
terdapat pada kelas tujuh, delapan, dan sembilan untuk semester ganjil dan
genap dan wawancara kepada guru PAI, menurut penulis untuk materi tersebut
masih harus dikembangkan karena acapkali banyak ditemukan penjelasan materi
yang mengandung ambiguitas disebabkan sedikit sekali bahkan tidak ada sama
sekali mencantumkan kutipan landasan normatif baik ayat al-Qur’an, dan hadis
(dalil naqli) maupun pendapat ulama fiqih (dalil aqali). Oleh karena itu materi
yang disajikan terkesan ambiguitas dan membiaskan kepada salah satu paham
keagamaan atau mazhab fiqih tertentu.
Adapun untuk materi pendidkan agama Islam aspek fiqih pada sekolah menengah
pertama saat ini masih belum berwawasan multikultural. Contoh konkritnya adalah: Pertama, pada penjelasan materi taharah,
masih adanya penulisan lafaz niat wudu, tayamum dan mandi wajib. Kedua, pada penjelasan materi puasa
yaitu tentang hal-hal yang membatalkan puasa salah satu diantaranya adalah
dengan melihat (ru’yat) bulan. Dalam penjelasan ini hanya
dijelaskan satu metode saja dalam penentuan atau penetapan awal bulan hijriah.
Padahal menurut penulis penentuan atau
penetapan awal bulan tersebut tidak hanya menggunakan metode ru’yat namun ada juga metode hisab. Ketiga, pada setiap penjelasan penetapan hukum ibadah dan
ketentuannya tidak ada penjelasan yang lebih spesifik pada pandangan atau
pendapat ulama mazhab fiqih.
Sebaliknya, dikatakan belum berwawasan multikultural apabila isi (content) materi ajar belum bermuatan nilai-nilai multikultural, yaitu: adil, setara, dan demokratis. Adil dalam artian isi materi hendaknya
dikembangkan dengan memuat pendapat para ulama fiqih dari semua mazhab.
Sedangkan setara dimaksudkan adalah bagaimana muatan materi tersebut memberikan
porsi yang sama dalam mengakomodir pendapat ulama. Adapun demokratis ialah
muatan isi materi tidak bias kepada salah satu pandangan ulama mazhab tertentu.
2. Rencana Kepengawasan Akademik
Berdasarkan hasil pengamatan dokumen dan
wawancara, menurut penulis sampai saat ini Pokjawas PAI Kankemenag belum
merancang Rencana Kepengawasan Akademik PAI yang lebih spesifik dari
masing-masing aspek baik itu aspek akidah, al-Qur’an-hadis, akhlak, dan fiqih
serta tarikh (sejarah Islam) yang merupakan materi dalam pendidikan agama Islam
SMP. Apalagi untuk materi PAI aspek fiqih yang berwawasan multikultural. Rancangan
kepengawasan akademik yang telah ada masih bersifat global (umum) bahkan lebih
difokuskan kepada pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan administrasi
(perangkat pembelajaran) guru.
Namun dengan demikian pengawas sangat
memberikan motivasi kepada guru PAI SMP untuk melakukan analisis kurikulum
khususnya analisis materi pelajaran PAI aspek fiqih yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pengembangan. Pengembangan PAI aspek fiqih yang
berwawasan multikultural merupakan sebuah keniscayaan karena fiqih merupakan
satu disiplin ilmu untuk memahami ketentuan ibadah. Apalagi di tengah
masyarakat yang plural, heterogen dari semua sisi atau aspek.
Idealnya menurut penulis sudah merupakan sebuah keniscayaan bagi pengawas untuk membuat Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) yang lebih spesifik pada setiap aspek dalam
pendidikan agama Islam, terlebih khusus pada aspek fiqih yang memuat
nilai-nilai multikultural. Dengan demikian pengawas ketika melaksanakan
supervisi akademik tidak stagnan atau hanya terfokus pada proses pembelajaran
dan administrasi, namun ia mampu memberikan bimbingan kepada guru dalam
mengembangkan materi melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) aspek fiqih
berwawasan multikultural pada setiap jenjang kelas SMP.
C.
Kesimpulan dan
Rekomendasi
1. Kesimpulan
Materi PAI aspek fiqih SMP yang
terdapat pada kelas tujuh, delapan, dan sembilan semester ganjil dan genap
masih belum berwawasan multikultural
karena setelah dilakukan analisis mendalam acapkali banyak ditemukan penjelasan
materi yang mengandung ambiguitas disebabkan sedikit sekali bahkan tidak ada
sama sekali mencantumkan kutipan landasan normatif baik ayat al-Qur’an, dan hadis
(dalil naqli) maupun dalil naqli atau
pendapat
ulama fiqih dari berbagai mazhab. Oleh
karena itu materi yang disajikan terkesan membiaskan kepada salah satu paham
keagamaan atau mazhab fiqih tertentu. Pengembangan materi pendidikan agama
Islam aspek fiqih merupakan sebuah keniscayaan dengan memasukan nilai-nilai
atau pun prinsip-prinsip multikultural bentuk konkritnya adalah dengan memuat
pandangan semua mazhab fiqih.
Untuk terlaksananya
kegiatan supervisi akademik diharuskan setiap pengawas mampu menyusun RKA PAI
yang lebih spesifik pada setiap aspek. Jika melihat dokumen rencana RKA tahun
pelajaran 2013/2014 semester ganjil/genap yang disusun oleh Pokjawas PAI, maka
penulis belum menemukan desain supervisi akademik yang lebih spesifik pada mata
pelajaran pendidikan agama Islam asfek fiqih. Rancangan kepengawasan akademik
yang ada masih bersifat global (umum) bahkan lebih difokuskan kepada
pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas dan administrasi
(perangkat pembelajaran) guru.
2.
Rekomendasi
Dari kesimpulan maka penulis memberikan saran guna
mewujudkan pendidikan agama Islam aspek fiqih pada SMP dalam arti khusus dan
PAI secara keseluruhan yang lebih baik, sebagai berikut:
a. Kurikulum dan materi pendidikan agama Islam aspek
fiqih harus terus dikembangkan dengan memuat prinsip-prinsip multikultural.
b. Pengembangan kurikulum atau materi PAI aspek fiqih
dapat melibatkan semua unsur yang berkompeten khususnya pada bidang ilmu hadis
dan fiqih.
c. Diharapkan guru PAI memiliki komitmen untuk terus
meningkatkan dan mengembangkan kualitas keilmuannya, khususnya ilmu agama.
d. Dalam mendesain atau merancang RKA diharapkan
pengawas lebih spesifik kepada pengembangan kurikulum atau materi PAI.
e. Diharapkan pihak Direktorat Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia membuat regulasi tentang PAI SMP berwawasan
multikultural.
Daftar Pustaka
Abdullah M. Amin,
Studi Agama Normativitas dan Historitas. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996.
---------,Pendidikan
Agama Era Multikultural-Multireligius. Jakarta:PSAP, 2005.
Arikunto Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta:
Rineka Cipta, 2004.
Arifin Muhammad, Hubungan Timbal Balik Pendidikan, Jakarta: Bulan Bintang, 1985.
Arifin Syamsul,
Silang Sengkarut Agama di Ranah Sosial
Tentang Konflik, Kekerasan Agama dan Nalar Multikulturalisme. Malang:
UMM Press, 2009.
Azra Azyumardi, Pendidikan
Multikultural; Membangun Kembali Indonesia
Bhineka Tunggal Ika, dalam Tsaqafah, Vol. Nomor 2 Tahun 2003.
Baidhawy Zakiyudin Baidhawy, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta:
Erlangga, 2005.
Barutt G Leroy and M.Lee Manning, Multicultural Education of Children and
Adolescent. USA:
A Pearson Education Company, 2000.
Bennet I Christine I Bennet, Comprehensive Multicultural Education: Theory and Practice. USA:
Simon & Schuster Company, 1995.
Departemen
Pendidikan Nasional Dirjen Dikdasmen, Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta:
Depdiknas, 2003.
Djajadisastra Joesoef,
Pengantar Administrasi Pendidikan. Jakarta:
Depdikbud, 1976.
Depdikbud, Garis-Garis Besar Pengajaran. Jakarta:
Depdikbud, 1995.
Glickman,
Development Supervision; Alternative
Practice for Helping Teacher Improve Instruction. Virginia: ASCD, 1981.
Imran Ali, Supervisi
Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Marimba A. Ahmad, Pengantar Filsafat. Bandung:
PT. Al-Ma’arif, 1962.
Nahlawi An Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan
Masyarakat. Jakarta:
Gema Insani Pers, 2000.
Naim Ngainun dan Achmad Syauqi, Pendidikan Multikultural; Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: AR-Ruzz
Media, 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Syahid Ahmad, Peta
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bengkulu. Jakarta: Depag RI, 2003.
Tahir Budiman, Pendidikan
Agama Islam Dalam Prespektif Multikulturalisme. Jakarta: Balitbang Agama,
2009.
Tilaar. H.A.R, Multikulturalisme; Tantangan-tantangan Global Masa Depan Dalam
Transformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo,2004.
Zainuddin. M,
“Pluralisme dan Dialog Antarumat Beragama”, dalam al-‘Adalah, Vol 10 No 2 Jember: STAIN Press, 2007.